Perbaikan Tata Kelola Jadi Prioritas Perguruan Tinggi Baru
06-02-2017 /
KOMISI X

Ketua Tim Kunspek ini menjelaskan ITK dan Politeknik Negeri Kalimantan sebagai kampus baru belum diperhatikan secara serius oleh Kemenristek Dikti akibatnya tata kelola perguruan tinggi ini masih banyak kekurangan. "Masih kurang tata kelola dari perguruan tinggi yang baru ini. Tata Kelola ini menjadi skala prioritas," ujar Sutan di kampus ITK, Balikpapan, Jumat (3/2/2017) sore.
Dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru memang telah diatur dalam Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru, tinggal realisasinya belum terlaksana secara baik. Sedangkan untuk sarana dan prasarana (Sarpras) PTN Baru, masih belum menjadi perhatian.
Setelah meninjau langsung ke lapangan dan berdialog dengan jajaran civitas akademika kampus, Sutan menekankan pemerintah perlu melakukan pembenahan Sarpras yang signifikan serta ketersediaan dosen pengajar.
"Ternyata setelah kita melakukan pertemuan dengan jajaran yang ada di ITK ini, perlu pembenahan yang signifikan, terutama sarana dan prasarananya. Yang kedua rasio dosen yang tidak memungkinkan. Telah kita lihat dari 10 prodi yang ada, ada tiga prodi yang belum ada dosen yang membidangi itu," jelas Sutan.
Dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perguruan tinggi menyediakan Sarpras untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat,
minat, potensi, dan kecerdasan mahasiswa. Penyediaan Sarpras dalam rangka memenuhi fungsi dan peran perguruan tinggi sebagaimana amanat Pasal 58 UU Pendidikan Tinggi. (eko,mp), foto : surahmat eko/hr.